Kamis, 26 November 2009

Contoh Surat Gugat Cerai


Perihal : Cerai Gugat





Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

MUHAMMAD IDRIS WIKARSO, SH

Advokat/Pengacara & Penasehat Hukum berkantor pada Kantor Advokat/Pengacara & Penasehat Hukum MUHAMMAD IDRIS WIKARSO,SH.

yang berkedudukan dan beralamat di Jl. Pesantren Cipulus RT. 07/03 Nageog Kec.Wanayasa,Purwakarta Jawa Barat, HP 087779950333/085759944333, berdasarkan Surat Kuasa Khusus

No.02/SK.Pdt/DLN/VII/2009,tanggal 20 September 2009,bertindak untuk dan atas nama:


AULIA AMELIA BINTI MULYA, umur 30 tahun (Purwakarta, 30 Juli 1979), agama Islam, pekerjaan Guru Honorer, alamat: JL. Baru RT. 27/03 Kelurahan Nagri Kaler Kec.Purwakarta/Kab. Purwakarta, memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Kuasanya tersebut di atas, selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Dengan ini Penggugat hendak mengajukan Cerai Gugat terhadap :


DENI SETIWAN BIN MUNAJAT, umur : 33 tahun, (Purwakarta, 31 Desember 1976), agama: Islam, pekerjaan:

Karyawan, Alamat: Perum Dian Anyar L4 No. 1 RT. 03/12 Kelurahan Ciseureuh Kec.Purwakarta/Kab. Purwakarta, selanjutnya disebut sebagai Tergugat.


Adapun duduk persoalannya adalah sebagai berikut :


1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, pada tanggal 18 Mei 2005 sebagaimana terbukti dari Kutipan Akta Nikah No: 190/36/V/2005 tertanggal 18 Mei 2005.

2. Bahwa setelah Penggugat dan Tergugat melakukan perkawinan, Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga di rumah Orang Tua Penggugat sampai dengan sekarang, dan selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai satu orang putri yang bernama. FAZNI, Purwakarta, 4 Juni 2006 Usia (3) tahun.

3. Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat berjalan rukun sebagaimana kehidupan rumah tangga pada umumnya, namun sejak Tiga bulan usia perkawinan berlangsung sikap dan tabiat Tergugat sering main dan tidak ada di rumah serta tidak mau bekerja guna menghidupi ekonomi keluarga, kemudian oleh Penggugat di tanyakan pada Tergugat, agar jangan main terus lebih baik cari napkah buat istri, Tergugat malah diam saja dengan tanpa memberi jawaban atau alasan yang jelas, sedangkan Penggugat tetap memakluminya, Dari situlah kehidupan rumah tangga sudah mulai goyah dan tidak harmonis karena sudah tidak ada kecocokan antara Penggugat dengan Tergugat, bahkan sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.

4. Bahwa timbulnya perselisihan dan pertengkaran disebabkan antara lain :


- Adanya sikap Tergugat yang sangat egois, dimana ketika Penggugat pulang ngajar jam 13.00. Wib Tergugat selalu memaksa mengajak hubungan badan padahal Penggugat sudah lelah dan Cape mohon agar penggugat istirahat dulu, namun Tergugat memaksanya, bahkan dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul di dalam rumah tangga tidak mau mendengarkan saran ataupun masukan Penggugat selaku Ibu Rumah Tangga, kalau ada persoalan sering sekali Tergugat Melakukan pemukulan kepada Penggugat kemudian juga Tergugat sering sekali tidak ada di Rumah, kalaupun ada datang ke rumah tengah malam. Bahwa kejadian tersebut hampir setiap hari dalam Rumah Tangga sehingga Penggugat telah tidak dihargai sebagai seorang isteri.

- Bahwa Tergugat sudah tidak bekerja dan sudah tidak ada Tanggung jawab memberi nafkah kepada keluarga, sehingga terpaksa Penggugat yang harus bekerja guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga sepenuhnya dari hasil kerja Penggugat sendiri selaku istri, ketika ditegur oleh Penggugat agar Tergugat mencari usaha guna memenuhi kebutuhan ekonomi Keluarga, Tergugat malah marah-marah sehingga timbullah pertengkaran dan percekcokan setiap hari, sehingga jelas bahwa adanya sikap dan tingkah laku Tergugat tersebut menyebabkan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus sehingga tidak adanya ketentraman dalam membina rumah tangga.


5. Bahwa puncak dari segala pertengkaran terjadi pada sekitar Akhir bulan Agustus 2007 pada saat Penggugat menanyakan pada Tergugat agar Tergugat jangan main terus lebih baik bekerja mencari uang guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, namun ternyata yang diterima Tergugat malah marah-marah, Namun Penggugat tetap berupaya mengajak untuk musyawarah keluarga untuk saling koreksi diri antara Penggugat dengan Tergugat agar rumah tangga tetap harmonis, namun justru Tergugat malah lebih beringas, hingga terjadi pertengkaran. Dan sejak kejadian tersebut sampai saat ini tidak ada lagi komunikasi yang harmonis antara Penggugat dengan Tergugat bahkan hampir 1 (satu) Tahun Penggugat sudah tidak serumah lagi dengan Tergugat, dimana Tergugat sudah pulang ke orang Tuanya sampai sekarang.


6. Bahwa dengan sering terjadinya pertengkaran dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, nyata-nyata telah meluluh-lantahkan ketentraman dan keharmonisan rumah tangga, sebagaimana yang dicita-citakan setiap orang, dan Penggugat sudah merasakan bahwa kehidupan rumah tangga dengan Tergugat tidak mungkin dapat diperbaiki lagi.


7. Bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I Pasal 1)

Bahwa berdasarkan kondisi dan kejadian-kejadian tersebut di atas, ikatan lahir bathin antara Penggugat dengan Tergugat tidak terjalin lagi dengan baik, sehingga keharmonisan dan kerukunan rumah tangga tidak mungkin dapat terwujud lagi.


8. Bahwa terhadap permasalahan rumah tangga tersebut Penggugat sering meminta saran serta nasehat kepada orang tua Penggugat juga Tergugat maupun saudara-saudara untuk mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut, bahkan pernah minta bantuan untuk dimusyawarahkan oleh paman Penggugat, tetapi tetap tidak berhasil dan saat ini Penggugat benar-benar sudah tidak sanggup lagi untuk meneruskan kehidupan rumah tangga dengan Tergugat dan bertekad bulat untuk bercerai dengan Tergugat sebagai jalan yang terbaik, karena tidak ada harapan untuk dapat rukun kembali dalam membina kehidupan rumah tangga, karenanya Penggugat mengajukan Gugat Cerai terhadap Tergugat di Pengadilan Agama Purwakarta.


Maka :

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Mohon Bapak Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Cq. Majelis

Hakim dalam perkara ini, berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut :


PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menjatuhkan Talak Satu Ba’in Sugro Tergugat DENI SETIAWAN terhadap Penggugat AULIA AMELIA

  1. Menetapkan pembebanan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Hormat kami
Kuasa Hukum Penggugat,



MUHAMMAD IDRIS WIKARSO, SH

Tidak ada komentar: