Selasa, 17 November 2009

PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN


PENYUSUNAN
PROPOSAL PENELITIAN
Oleh
MUHAMMAD IDRIS WIKARSO
Bahan Perkuliahan
Metode Penelitian dan Penulisan hukum
Universitas PURWAKARTA
Fakultas Hukum

SISTEMATIKA PROPOSAL PENELITIAN
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Permasalahan
B. Pokok Permasalahan
II TUJUAN PENELITIAN
III. TINJAUAN PUSTAKA
IV. KERANGKA KONSEPSI
V. METODE PENELITIAN
VI KEGUNAAN TEORETIS DAN PRAKTIS
VII BIAYA
DAFTAR PUSTAKA

LATAR BELAKANG PERMASALAHAN
Searching dan researching diarahkan untuk menemukan norma hukum yang akan digunakan untuk memberikan dasar pembenaran kepada peristiwa tertentu
Diawali dengan pernyataan berbentuk intellectual statement yang berakhir pada pemberian alasan atas maksud penelitian tersebut
Menemukan norma hukum yang dapat difungsikan sebagai dasar pembenar yang membahas pernyataan tersebut.
Menggunakan sumber hukum yang menguatkan pernyataan masalah
Latar Belakang Permasalahan
Latar belakang permasalahan mempelajari berbagai aspek kualitatif tertentu yang mencakup tindakan (actions), keadaan (circumstances), proses (processes), dan peristiwa (events) yang tergambarkan secara sistematis.
Subtansi Latar Belakang
Situasi atau keadaan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti;
Alasan peneliti menginginkan penelitian terhadap masalah tersebut;
Hal yang berkaitan dengan telah atau belum diketahuinya masalah yang akan diteliti
Penggunaan Catatan Kaki
Dalam latar belakang permasalahan, penggunaan catatan kaki WAJIB dicantumkan.
Catatan kaki berfungsi untuk:
1. Menunjuk referensi kutipan.
2. Menjelaskan maksud pernyataan atau istilah
tertentu tanpa mengganggu naskah.
3. Mengemukakan pustaka yang harus dibaca.
4. Menyarankan pembaca atas uraian tertentu.

POKOK PERMASALAHAN
Pokok Permasalahan merupakan refleksi batasan kajian studi dalam penelitian yang harus dijawab dalam akhir penelitian.
Pokok permasalahan minimal 2 dan maksimal 3.
Pokok permasalahan diuraikan dalam bentuk KALIMAT TANYA.
Pokok Permasalahan
Pokok Permasalahan, yaitu
Identifikasi Masalah, yaitu tahapan pengenalan terhadap suatu obyek dalam situasi tertentu sebagai suatu masalah.
Pembatasan Masalah, yaitu batasan suatu obyek menjadi masalah, sehingga dapat dibahas dan diindentifikasi.
Pokok Permasalahan
Kata ‘bagaimana’ digunakan untuk mengidentifikasikan persoalan yang menurut peneliti benar telah menjadi persoalan atau bersifat mengantarkan masalah penelitian.
Kata ‘mengapa’ merefleksikan keinginan peneliti untuk memecahkan persoalan hukum yang ada dalam penelitian atau melakukan penyelidikan.
Kata ‘bagaimanakah’ menunjukkan perhatian peneliti untuk mencari jawaban melalui suatu penelitian terlebih dahulu atau menggambarkan solusi.

TUJUAN PENELITIAN
Tujuan penelitian pada hakikatnya menggambarkan esensi pelaksanaan penelitian yang dibagi atas TUJUAN UMUM dan TUJUAN KHUSUS.
TUJUAN UMUM diarahkan untuk mencapai tingkat generalisasi yang akan dicapai dalam penelitian yang diuraikan dalam satu paragraf pernyataan.
TUJUAN KHUSUS diwujudkan untuk mengkaji aspek masalah tertentu yang berkaitan erat dengan masalah yang disampaikan dalam bentuk kalimat pernyataan.
CONTOH
Pokok Permasalahan
1. Mengapa sistem pembuktian terbalik sempurna belum diterapkan sepenuhnya dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia?
2. Bagaimana menentukan batas hukum pembuktian terbalik?
Tujuan Umum
Penelitian ini mengkaji aspek hukum penerapan pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

TUJUAN PENELITIAN
Pokok Permasalahan
1. Mengapa sistem pembuktian terbalik sempurna belum diterapkan sepenuhnya dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia?
2. Bagaimana menentukan batas hukum pembuktian terbalik?
Tujuan Khusus
1. Menjelaskan sistem pembuktian terbalik sempurna belum diterapkan sepenuhnya dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.
2. Menguraikan tata cara menentukan batas hukum pembuktian terbalik.

TINJAUAN PUSTAKA
Penggunaan pustaka untuk ditinjau secara singkat pada dasarnya bermanfaat menunjukkan aspek ilmiah dalam penelitian yang akan disusun.
Pustaka yang digunakan idealnya adalah pustaka inti yang berkaitan dengan topik penelitian.
Pustaka juga menjadi rujukan konsep yang akan diteliti

KETENTUAN TINJAUAN PUSTAKA
Pustaka yang di-review adalah buku atau artikel yang berkaitan dengan topik penelitian.
Buku MPPH dan peraturan perundang-undangan tidak termasuk yang direview.
Pustaka yang dijadikan rujukan dalam penelitian harus dicantumkan NAMA PENGARANG, JUDUL, TAHUN, PENERBIT/JURNAL/KORAN/SITUS INTERNET.
Pustaka yang ditinjau minimal 5 pustaka dengan uraian maksimal 2 paragraf.

ISI TINJAUAN PUSTAKA

Menyampaikan secara singkat subtansi pustaka yang berkaitan dengan topik yang dibahas.
Uraikan kebaikan pustaka tersebut sebagai rujukan penelitian.
Diulas beberapa segi materi yang menarik dalam buku tersebut, sehingga perlu menjadi rujukan.

KERANGKA KONSEP

Perumusan konsep diserahkan kepada kebutuhan penelitian, yang dapat diperoleh dari semua sumber hukum yang dimiliki. Perumusan konsep dibutuhkan untuk memperoleh pemahaman inti dan dasar pijakan pada istilah yang akan dipergunakan dalam penelitian.

KERANGKA KONSEP

Kerangka konsep hakikatnya merumuskan definisi operasional yang digunakan peneliti untuk maksud menyamakan persepsi.
Definisi yang digunakan minimal 10 buah yang berasal dari sumber peraturan perundang-undangan, buku, artikel ilmiah, dan kamus.
Definisi yang dijadikan acuan harus mencantukan catatan kaki untuk menunjukkan referensi definisi yang dimaksud.
Definisi dalam judul lebih utama untuk diuraikan pengertiannya.
Metode penelitian
Uraikan:
Bentuk Penelitian: Kepustakaan-Normatif/Lapangan-Empiris
Tipe Penelitian: Deskriptif, Evaluatif, eksplanatoris, eksploratoris, diagnostik
Jenis Data: Primer/sekunder
Macam Bahan Hukum: Primer, Sekunder, Tersier
Alat Pengumpulan Data: Studi Dokumen/Wawancara/Pengamatan
Metode Analisis Data: Kualitatif/kuantitatif
Bentuk Hasil Penelitian: Sesuaikan dengan tipe penelitian

BENTUK DAN TIPE PENELITIAN

Bentuk Penelitian
Ada dua, yaitu:
Penelitian Kepustakaan, yaitu penelitian yang menekankan pada penggunaan data sekunder atau berupa norma hukum tertulis dan atau wawancara dengan informan serta narasumber

BENTUK DAN TIPE PENELITIAN
Penelitian lapangan, yaitu penelitian yang menekankan penggunaan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dalam rangka mengetahui efektivitas dan efisiensi suatu peraturan/hukum/kondisi tertentu atau melakukan kajian terhadap norma hukum tidak tertulis.

JENIS DATA
Ada dua jenis data, yaitu:
Data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari masyarakat (responden).
Data sekunder, yaitu data yang diperoleh langsung melalui penelusuran kepustakaan atau dokumentasi.

Penelusuran Literatur Hukum ALAT PENGUMPULAN DATA
Ada tiga alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian, yaitu:
studi kepustakaan
wawancara
pengamatan
Alat Pengumpulan Data
Studi Dokumen
Lazimnya digunakan dalam penelitian kepustakaan. Dalam penelitian hukum, penelitian kepustakaan yang dilakukan adalah yang bersifat yuridis-normatif.
Wawancara
Dilakukan dalam rangka menemukan data yang lebih terperinci. Wawancara terhadap responden, informan, dan narasumber dapat dilakukan dengan kuesioner atau pedoman wawancara.
Pengamatan
Dilakukan untuk melakukan cara mengamati, terlibat atau tidak terlibat untuk menemukan gejala tertentu yang terjadi dalam masyarakat.

WAWANCARA
Informan, yaitu orang yang mengetahui secara praktikal dan konseptual mengenai hal tertentu yang terkait dengan penelitian karena tugas/jabatan/kedudukan/fungsi.
Narasumber, yaitu orang yang memiliki kualifikasi keahlian dan kemampuan akademik formal yang membidangi pengetahuan tertentu.
Responden, yaitu orang yang dijadikan subyek penelitian dan atau yang menjadi obyek suatu masalah/kebijakan tertentu untuk mengetahui sikap dan persepsinya secara subyektif.

PENGAMATAN
Pengamatan terlibat, yaitu peneliti menjadi bagian dari obyek masalah yang diteliti, sehingga keterlibatannya memudahkan dokumentasi hasil pengamatan.
Pengamatan tidak terlibat, yaitu peneliti menjadi pihak di luar obyek yang diteliti dan tidak memiliki waktu yang gradual dalam melakukan pengamatan.
KEGUNAAN TEORETIS DAN PRAKTIS
Kegunaan teoretis dimaksudkan manfaat penelitian bagi pengembangan pengetahuan dan keilmuan tertentu
Kegunaan Praktis dimaknai sebagai manfaat yang akan diperoleh dari penelitian ini bagi masyarakat atau komunitas publik secara keseluruhan atau stakeholder secara khusus

BIAYA
Proposal penelitian merupakan usulan pembiayaan penelitian yang ditujukan kepada sponsor, sehingga perlu dirumuskan biaya yang dibutuhkan.
Biaya harus proporsional dan mengandung ketepatan manfaat sesuai dengan metode penelitian yang digunakan.

KOMPONEN BIAYA
Biaya yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan penelitian meliputi:
1. Pengumpulan Studi Dokumen
2. Administrasi Penelitian
3. Pengolahan Data
4. Transportasi dan Akomodasi
5. Honorarium Peneliti dan Narasumber
6. Pelaksanaan Presentasi Penelitian
dll.

DAFTAR PUSTAKA
Akhir penulisan proposal penelitian harus mencantumkan daftar pustaka sementara yang menjadi referensi penyusunan proposal.
Daftar pustaka minimal berasal dari 15 pustaka yang di antaranya adalah semua buku MPPH.

Tidak ada komentar: