Disamping perkara gugatan, dimana terdapat pihak penggugat dan pihak tergugat. ada perkara – perkara yang disebut permohonan yang diajukan oleh seorang pemohon atau lebih secara bersama – sama.
Perbedaan antara gugatan dan permohonan adalah bahwa dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputuskan oleh pengadilan. Dalam suatu gugutan ada seorang atau lebih yang merasa bahwa hak nya atau hak mereka telah dilanggar akan tetapi orang yang melanggar hak nya atau hak mereka itu tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta itu, untuk penentuan sipa yang benar dan yang berhak, diperlukan adanya putusan hakim, disini hakim bener – bener berfungsi sebagi hakim yang mengadili yang mememutuskan siapa yang tidak benar. Misalnya dalam contoh kasus atikah dan yakub.
Dalam perkara yang disebut permohonan tidak ada sengketa, misalnya apabila segenap ahli waris almarhum secara bersama – sama menghadap kepengadilan untuk mendapat suatu penetapan perihal bagian masing – masing dari warisan almarhum berdasarkan ketentuaan pasal 236a H.I.R disini hakim hanya sekedar memberi jasa – jasanya sebagai seorang tenaga tata usaha Negara, hakim tersebut mengeluarkan suatu penetepan atau lajimnya disebut putusan declaratoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan, menerangkan saja. Dalam persoalan ini hakim tidak memutuskan sesuatu konflik seperti halnya dalam perkara gugatan, permohonan yang banyak diajukan dimuka pengadilan negri adalah mengenai permohonan pengangkatan anak angkat wali, perbaikan akta catatan sipil dan sebagainya.
Agar supaya suatu gugatan jangan sampai diajukan secara keliru maka dalam cara mengajukan gugatan harus diperhatikan benar – benar oleh penggugat bahwa gugatan harus diajukan secara tepat kepada badan pengadilan yang benar – benar berwenang untuk mengadili persoalaan tersebut.
Dalam hukum acara perdata dikenal 2 macam kewenangan yaitu :
- Wewenang multlak atau absolute competentie
- Wewenang relative atau relative competentie
Wewenang mutlak adalah menyangkut pembagiaan kekuasaan antara badan badan peradilan dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut pemberiaan kekuasaan untuk mengadili dan dalam bahasa belanda disebut attributie van rechtsmact. Misalnya persoalaan mengenai perceraian, bagi mereka yang beragama islam berdasarkan ketentuaan pasal 63 (1)a Undang – undang No 1 tahun 1974 adalah wewenang pengadilan agama. Sedangkan persoalaan warisan, sewa menyewa, utang piutang, jual beli, gadaim hipotik adalah merupakan wewenang pengadilan negri.
Wewenang relatif mengatur pembagiaan kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 H.I.R menyangkut kekuasaan relative yang dalam bahasa belanda disebut Dristributie van rechtsmacht. Azasnya yaitu yang berwenang adalah pengadilan tempat tinggal tergugat. Azas ini dalam bahasa latin dikenal dengan sebutan actor sequitur forum rei.
Menurut ketentuaan pasal 118 H.I.R gugat harus diajukan dengan
Menurut yurisprudensi
Suatu gugatan harus memuat gambaran jelas mengenai duduknya persoalan dengan lain perkataan dasar gugatan harus dikemukakan dengan jelas, dalam hokum acara perdata bagian dari gugatan ini disebut Fundamenteum petendi atau posita suatu posita terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang memuat alasan – alasan berdasarkan keadaan dan bagian – bagian yang memuat alasan – alasan yang berdasar hokum. Dalam
Perihal Para Pihak Yang Berperkara, Perwakilan Orang, Badan Hukum Dan Negara
Pada azasnya setiap orang boleh berperkara didepan pengadilan, namun ada pengecualiannya, yaitu mereka yang belum dewasa dan orang yang sakit ingatan, mereka itu tidak boleh berperkara sendiri didepan pengadilan melainkan harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya, dan bagi mereka yang sakit ingatan oleh pengampunannya. Dalam mengajukan gugatan harus diperhatikan dengan baik, bahwa yang diberi kuasa dan juga terguagat atau para tergugat harus benar – benar orang yang dapat mewakili pihal yang bersangkutan.
Pengajuan secara keliru, artinya yang diajkan atau ditujukan terhadap orang yang tidak dapat mewakili suatu badan hukum atau yang tidak dapat bertindak sebagai wali, jadi bukan wakil yang sah dari penggugat atau tergugat, akan berakibat patalbagi penggugat, gugat akan dinyatakan tidak dapat diterima. Apabila hal itu terjadi, maka itu berarti bahwa penggugat akan kehilangan waktu, uang dan tenaga dengan percuma, { Lihat putusan mahkamah agung tertanggal 9 desember 1970 No. 296 K/Sip/1970, termuat dalam yurisprudensi Indonesia, penerbitan 1971, halaman 359 }, mengenai surat kuasa khusus yaitu surat kuasa yang diharuskan dipakai dalam persidangan dipengadilan negri sebagaimana yang dihendaki oleh pasal 123 {1} H.I.R oleh mahkamah agung telah diberi petunjuk dalam S.E.M.A No. 2/1959 tertanggal 19 januari 1959. seseorang yang mewakili salah satu pihak yang berperkara harus merupakan wakil yang sah, misalnya orang yang mewakili tergugat harus mempunyai
5 komentar:
bagus...
bagus,,bisa befmanfaat bagi pembaca,,khususnya saya,,,thank ya bang,,
bagus,,berguna banget,,,
Pecinta Alam ya, Kang ???
alam tu harus d cintai kan????
bukan di buat menangis....!!!!
Posting Komentar