Rabu, 25 November 2009

PERMOHONAN DAN GUGATAN


PERMOHONAN DAN GUGATAN

Pengertian Permohonan Dan Gugatan

Disamping perkara gugatan, dimana terdapat pihak penggugat dan pihak tergugat. ada perkara – perkara yang disebut permohonan yang diajukan oleh seorang pemohon atau lebih secara bersama – sama.

Perbedaan antara gugatan dan permohonan adalah bahwa dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputuskan oleh pengadilan. Dalam suatu gugutan ada seorang atau lebih yang merasa bahwa hak nya atau hak mereka telah dilanggar akan tetapi orang yang melanggar hak nya atau hak mereka itu tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta itu, untuk penentuan sipa yang benar dan yang berhak, diperlukan adanya putusan hakim, disini hakim bener – bener berfungsi sebagi hakim yang mengadili yang mememutuskan siapa yang tidak benar. Misalnya dalam contoh kasus atikah dan yakub.

Dalam perkara yang disebut permohonan tidak ada sengketa, misalnya apabila segenap ahli waris almarhum secara bersama – sama menghadap kepengadilan untuk mendapat suatu penetapan perihal bagian masing – masing dari warisan almarhum berdasarkan ketentuaan pasal 236a H.I.R disini hakim hanya sekedar memberi jasa – jasanya sebagai seorang tenaga tata usaha Negara, hakim tersebut mengeluarkan suatu penetepan atau lajimnya disebut putusan declaratoir yaitu putusan yang bersifat menetapkan, menerangkan saja. Dalam persoalan ini hakim tidak memutuskan sesuatu konflik seperti halnya dalam perkara gugatan, permohonan yang banyak diajukan dimuka pengadilan negri adalah mengenai permohonan pengangkatan anak angkat wali, perbaikan akta catatan sipil dan sebagainya.


Perihal Kekuasaan Mutlak Dan Kekuasaan Relatif

Agar supaya suatu gugatan jangan sampai diajukan secara keliru maka dalam cara mengajukan gugatan harus diperhatikan benar – benar oleh penggugat bahwa gugatan harus diajukan secara tepat kepada badan pengadilan yang benar – benar berwenang untuk mengadili persoalaan tersebut.

Dalam hukum acara perdata dikenal 2 macam kewenangan yaitu :

  1. Wewenang multlak atau absolute competentie
  2. Wewenang relative atau relative competentie

Wewenang mutlak adalah menyangkut pembagiaan kekuasaan antara badan badan peradilan dilihat dari macamnya pengadilan menyangkut pemberiaan kekuasaan untuk mengadili dan dalam bahasa belanda disebut attributie van rechtsmact. Misalnya persoalaan mengenai perceraian, bagi mereka yang beragama islam berdasarkan ketentuaan pasal 63 (1)a Undang – undang No 1 tahun 1974 adalah wewenang pengadilan agama. Sedangkan persoalaan warisan, sewa menyewa, utang piutang, jual beli, gadaim hipotik adalah merupakan wewenang pengadilan negri.

Wewenang relatif mengatur pembagiaan kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 H.I.R menyangkut kekuasaan relative yang dalam bahasa belanda disebut Dristributie van rechtsmacht. Azasnya yaitu yang berwenang adalah pengadilan tempat tinggal tergugat. Azas ini dalam bahasa latin dikenal dengan sebutan actor sequitur forum rei.


Perihal Gugat lisan dan Tertulis

Menurut ketentuaan pasal 118 H.I.R gugat harus diajukan dengan surat permintaan, yang ditandatangani oleh pihak penggugat atau wakilnya. Surat permintaan ini dalam praktek disebut surat gugat atau surat gugatan, oleh karena gugatan harus diajukan dengan surat, maka bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada ketua pengadilan negri yang berwenang untuk mengadili perkara itu, ketua pengadilan negri berdasarkan ketentuan pasal 120 H.I.R akan membuat atau menyuruh membuat gugatan yang dimaksud.

Menurut yurisprudensi surat gugat yang becap jempol harus dilegalisasi terlebih dahulu. Gugatan bercap jempol yang tidak dilegalisasi, berdasarkan yurisprudensi bukanlah batal, tetapi akan dikembalikan untuk dilegalisasi. Surat gugat harus ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya, yang dimaksud wakil adalah seorang kuasa yang sengaja diberi kuasa berdasarkan suatu surat kuasa khusus. Untuk membuat dan mendatangani surat gugat. Oleh karena surat gugat ditandatangani oleh kuasa berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa kepadanya, maka tanggal pemberiaan surat kuasa harus lebih dahulu dari tanggal surat gugat.

Surat gugat selain harus bertanggal juga harus menyebut dengan jelas nama penggugat dan tergugat, serta tempat tinggal mereka. Dan kalau dianggap perlu dapat pula disebutkan kedudukan penggugat dan tergugat, misalnya yang melakukan gugatan adalah X, direktur PT. Anugrah atau tergugat dalah wali dari seorang anak yang belum dewasa, yang digugat untuk membayar ganti rugi sehubungan dengan perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh anak tersebut, dan surat gugat sebaiknya ditik, akan tetapi apabila bersangkutan tidak memiliki mesin tik atau computer dapat pula ditulis dengan tangan, cukup apabila dikertas biasa, artinya tidak usah diatas kertas bermeterai surat gugat tidak perlu dibubuhi meterai tapi yang diperlu diperhatikan bahwa surat gugat harus dibuat dalm beberapa rangkap, satu helai yaitu aslinya untuk pengadilan negri, satu helai untuk arsif penggugat dan ditambah sekian banyak salinan lagi untuk masing – masing tergugat dan turut tergugat, setelah surat gugat atau gugatliusan dibuat, maka surat tersebut harus didaftarkan dikepaniteraan pengadilan negri yang bersangkutan, serta harus membayar terlebih dahulu suatu persekot uang perkara sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 121 (4) H.I.R besarnya persekot atau uang muka yang harus dibayar oleh penggugat ini tergantung daripada sifat dan macamnya perkara. Untuk penerimaan uang muka tersebut kepada penggugat atau kuasanya diberikan kwitansi tanda penerimaan uang yang resmi.

Suatu gugatan harus memuat gambaran jelas mengenai duduknya persoalan dengan lain perkataan dasar gugatan harus dikemukakan dengan jelas, dalam hokum acara perdata bagian dari gugatan ini disebut Fundamenteum petendi atau posita suatu posita terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang memuat alasan – alasan berdasarkan keadaan dan bagian – bagian yang memuat alasan – alasan yang berdasar hokum. Dalam surat gugat harus pula dilengkapi dengan petitum yaitu hal hal apa yang dinginkan atau yang diminta oleh penggugat agar diputuskan, ditetapkan, dan atau diperintahkan oleh hakim, petitum ini harus lengkap dan jelas karena bagian dari surat gugat ini yang terpenting.


Perihal Para Pihak Yang Berperkara, Perwakilan Orang, Badan Hukum Dan Negara

Pada azasnya setiap orang boleh berperkara didepan pengadilan, namun ada pengecualiannya, yaitu mereka yang belum dewasa dan orang yang sakit ingatan, mereka itu tidak boleh berperkara sendiri didepan pengadilan melainkan harus diwakili oleh orang tuanya atau walinya, dan bagi mereka yang sakit ingatan oleh pengampunannya. Dalam mengajukan gugatan harus diperhatikan dengan baik, bahwa yang diberi kuasa dan juga terguagat atau para tergugat harus benar – benar orang yang dapat mewakili pihal yang bersangkutan.

Pengajuan secara keliru, artinya yang diajkan atau ditujukan terhadap orang yang tidak dapat mewakili suatu badan hukum atau yang tidak dapat bertindak sebagai wali, jadi bukan wakil yang sah dari penggugat atau tergugat, akan berakibat patalbagi penggugat, gugat akan dinyatakan tidak dapat diterima. Apabila hal itu terjadi, maka itu berarti bahwa penggugat akan kehilangan waktu, uang dan tenaga dengan percuma, { Lihat putusan mahkamah agung tertanggal 9 desember 1970 No. 296 K/Sip/1970, termuat dalam yurisprudensi Indonesia, penerbitan 1971, halaman 359 }, mengenai surat kuasa khusus yaitu surat kuasa yang diharuskan dipakai dalam persidangan dipengadilan negri sebagaimana yang dihendaki oleh pasal 123 {1} H.I.R oleh mahkamah agung telah diberi petunjuk dalam S.E.M.A No. 2/1959 tertanggal 19 januari 1959. seseorang yang mewakili salah satu pihak yang berperkara harus merupakan wakil yang sah, misalnya orang yang mewakili tergugat harus mempunyai surat kuasa yang menyebut nomor perkara, pengadilan negri yang dimana, dan untuk apa surat kuasa tersebut diberikan.

Surat kuasa khusus dapat dibuat dengan akta dibawah tangan atau dengan akta otentik dihadapan seorang notaries, surat kuasa tersebut dapat dilimpahkan kepada orang lain apabila pemberian kuasanya disertai hak untuk dilimpahkan kepada orang lain apabila pemberian kuasanya disertai untuk dilimpahkan dalam praktek, surat kuasa yang dilimahkan pada bagian akhirnya memuat kalimat surat kuasa ini diberikan dengan hak subtansi, perkataan subtansi artinya menggantikan jadi menggantikan orang yang sewmula diberi kuasa. Apabila surat kuasa tersebut telah dilimpahkan seluruhnya kepada orang lain orang yang telah diunjuk oleh orang yang diberi kuasa maka untuk selanjutnya penerima kuasa semula, yang telah melimpahkan hak nya tidak berhak lagi untuk mewakili pihak yang bersangkutan dipesidangan pemeriksaan perkara tersebut dan mendatangani suratsurat yang berhubungan dengan perkara yang bersangkutan. Lain hal nya apabila yang disubtitusikan hanyalah untuk sebagian saja, misalnya kuasa tersebut menunjuk seseorang sekedar untuk menyerahkan jawaban atau menghadap pada suatu sidang tertentu,

5 komentar:

rahmad hidayat mengatakan...

bagus...

rahmad hidayat mengatakan...

bagus,,bisa befmanfaat bagi pembaca,,khususnya saya,,,thank ya bang,,

rahmad hidayat mengatakan...

bagus,,berguna banget,,,

Anonim mengatakan...

Pecinta Alam ya, Kang ???

rahmad hidayat mengatakan...

alam tu harus d cintai kan????
bukan di buat menangis....!!!!